TULANGBAWANG – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) resmi laporkan akun YouTube Quotient TV.
Laporan resmi tersebut melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Andrie Purnama, SH dan didampingi oleh Kepala Seksi (Kastel) Intelijen Leonardo Adiguna, SH., MH ke Polres Tulangbawang, Selasa (20/09/2022).
Kastel Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna mengatakan, pihaknya secara resmi melaporkan akun YouTube Quotient TV dengan dugaan pasal yang disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, kata Leo, Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 Ayat (1).
Leo menuturkan, akun YouTube tersebut telah membuat gaduh dengan beropini yang menyudutkan Korps Adhiyaksa. Tayang tersebut berjudul Serial Jaksa Sarang Mafia Oknum Jaksa Jaksel Peras Peras Leasing Modus Pinjam Pakai dan diduga melanggar UU ITE.
“Laporan kami tadi langsung diterima SPKT Polres Tulangbawang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 358 / IX / 2022 / SPKT / Polres Tulangbawang / Polda Lampung tanggal 20 September 2022,” pungkas Leo.(red).
Komentar