LAMPUNGUTARA – Ikatan Keluarga Besar Penagan Ratu Abung Timur (IKBPA) resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (24/ 9/24).
Resminya IKBPA tersebut, ditandai dengan penyerahan surat keterangan keberadaan (SKK) dan telah diterima dengan nomor : 220/50/33.-LU/2024 dengan dasar Undang-undang dan Permendagri.
Penyerahan SKK itu, diterima langsung oleh Edy Sahilyo Gelar Suttan Rajo Cahyo Mergo dan didampingi salah satu pembinanya Darwis Gelar Suttan Semana-mana, di kantor Kesbangpol kabupaten setempat.
Dalam konferensi Persnya Edy Sahilyo menyampaikan tujuan didirikannya lembaga masyarakat adat ini, salahsatunya sebagai fasilitas pembinaan terhdap masyarakat dan bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.
“Terkait dengan menghadapi situasi tahun politik, secara personal di dalam keanggotaan mungkin sudah ada yang mendukung salah satu calon kepala daerah, baik gubernur maupun bupati. Namun secara kelembagaan, IKPBA belum menentukan arah sikap politiknya.
“Selain dari pada itu, kami juga memiliki tugas dan wewenang untuk memperjuangkan dan menjaga hak-hak masyarakat ulayat adat di lingkup desa Penagan Ratu Abung Timur dengan cara bekerjasama dengan pemerintah,” tambahnya.
Sementara sebagai informasi, sekretariat IKPBA berada di jalan raya Abung Timur desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur, nomor 29 RT/RW 001/001. (Tim)
Komentar