TULANGBAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) bersama Bapenda Provinsi Lampung yang diwakili oleh Romi Yusregen dan dari pihak Jasa Raharja Tioplus Andar Bonar, kembali melakukan sosialisasi Opsen Pajak PKB dan BBNKB serta penagihan tunggakan PKB, kali ini kegiatan dilakukan untuk kecamatan Banjaragung dan Kecamatan Banjarmargo, kabupaten setempat, pada Selasa (25/3/25).
Dalam kegiatan sosialisasi itu didampingi oleh Camat Banjaragung dan Camat Banjar Margo. Kegiatan ini dilakukan guna memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat yang dalam hal ini melalui kepala kampung di masing-masing wilayah dua kecamatan tersebut.
Plt. Kepala Bappeda Tulangbawang Andin Budiman Pattikraton, mengatakan bahwa sesuai instruksi Bupati serta arahan sekda diharapkan agar pemerintahan kecamatan serta pemerintahan kampung dapat bersinergi dan berperan aktif dalam menggali serta mengoptimalkan capaian target penerimaan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.
Karena, lanjut dia, pada kenyataannya pemerintahan kampung lah yang paling memungkinkan mengetahui existing dari kendaraan bermotor yang digunakan oleh masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Pada kesempatan itu pula Kaban Bapenda menyampaikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor adalah selain dari hasil pajaknya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.
Ia menyebut, secara langsung sebagai wajib pajak, masyarakat dapat menerima manfaat secara langsung, yaitu sebagai wajib pajak bisa menerima manfaat dari Jasa Raharja, manakala pengguna kendaraan bermotor mengalami Lakalantas di jalan secara otomatis akan mendapat bantuan atau santunan.
“Untuk itu dihimbau agar masyarakat Tulangbawang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta bagi masyarakat penggunakan kendaraan bermotor di wilayah tulang bawang yang plat kendaraannya masih belum menggunakan plat nomor kendaraan wilayah sesuai domisili dihimbau agar melakukan mutasi plat nomor kendaraan menjadi plat nomor kendaraan wilayah Tulangbawang,” imbau dia.
Sebab, tambah dia, untuk saat ini Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) gratis, untuk itu diharapkan masyarakat menggunakan kesempatan tersebut.
Sementara itu, Romi perwakilan Samsat Tulangbawang juga memberikan imbauan untuk pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya diharapkan untuk melapor ke Samsat kabupaten setempat.
“Karena bila menunggak pajak tidak tertagih ke pemilik lama, dan pemilik selanjutnya diupayakan melakukan BBNKB. Masyarakat yang bermartabat adalah masyarakat yang sadar akan membayar pajak,” pungkas dia.(Hadi Saputra)
Komentar