oleh

Rampas Kendaraan Milik Debitur Rama Siap Laporkan ACC ke BPKN dan OJK

Loading

PALEMBANG – Nasib apes menimpa RM (34) Warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Mobil Daihatsu Sigra 1.2 R /MT/2022 dengan Nomor Polisi BE 1324 TE Nomor Rangka MHK56GI6INI112412 Nomor Mesin 3NRH678491 dirampas lebih dari lima orang debt collector dari kantor ACC Cabang Palembang.

Dengan modus menyetop dan memberhentikan kendaraan yang sedang dikendarai RM, lalu para debt collector mengajak RM ke kantor ACC Cabang Palembang, setelah sesampainya di kantor ACC Cabang Palembang para debt collector tersebut memaksa serta mengintimidasi RM agar mau menandatangani beberapa kertas yang mereka sodorkan.

Menurut keterangan, pemilik mobil Rama Septa Z, kronologisnya, pada hari Kamis 20 Maret 2025 sekitar pukul 13:20 WIB, Ia dari arah Jambi akan pulang ke Lampung, saat melintas di alang-alang lebar ada satu unit mobil dan satu unit motor tiba-tiba memepet kendaraan miliknya dan dari dalam mobil turunlah empat orang dengan memperkenalkan diri bahwa mereka dari kantor ACC Cabang Palembang.

“Karna saya merasa ada kewajiban yang belum saya selesaikan dengan kantor ACC, maka dari itu saya menuruti kemauan para debt collector untuk datang ke kantor ACC Cabang Palembang, tapi saya tidak menyangka sesampainya di kantor ACC Cabang Palembang yang awalnya mereka akan membantu ini malah sebaliknya, saya dipaksa untuk menandatangani beberapa kertas dengan didokumentasikan serta mereka juga meminta paksa kunci dan STNK mobil saya tersebut walau akhirnya tidak saya serahkan. Akan tetapi saat saya akan melanjutkan perjalanan, kendaraan saya yang terparkir di halaman kantor telah dihalangi tiga unit kendaraan dan akhirnya saya tinggalkan kendaraan tersebut,” jelas Rama, Senin (24/3/25).

Rama menuturkan, sesampai dirinya di Lampung, ia juga sempat menemui kantor ACC Cabang Bandar Jaya lantaran kendaraan miliknya berkontrak, ia menyampaikan kejadian yang dialaminya. Namun kantor ACC Cabang Bandar Jaya memberikan respon tidak adil dan sepihak.

“Pas hari Jumat itu saya langsung datang ke kantor ACC Cabang Bandar Jaya dan bertemu pak Ali dan apa yang terjadi kepada saya, saya sampaikan kepada beliau dan saya juga selaku debitur sudah menyampaikan kesanggupan saya dengan membuat surat pernyataan, siap membayar semua kewajiban yang masih tertunggak. Akan tetapi kantor ACC Cabang Bandar Jaya membalas dengan surat yang pagi tadi saya terima, dengan isi saya selaku debitur wajib membayar angsuran beserta denda sampai dengan akhir kontrak, sedangkan kontrak saya selesai tahun 2027 jelas ini sangat tidak adil bagi saya karna diputuskan secara sepihak,” papar Rama.

Selain itu selaku debitur, lanjut Rama, dirinya juga sangat dirugikan karna selain angsuran yang nyaris setengah telah masuk, pengambilan kendaraan tersebut juga menggunakan Down Payment (DP).

Terkait kejadian itu dalam waktu deket, ia akan memasukkan laporan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga-lembaga terkait.

“Tidak menutup kemungkinan bila memang ditemukan adanya unsur pidana saya beserta kuasa hukum akan melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” tegas dia.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru