oleh

Skandal Korupsi Dana Desa di Pekon Datar Lebuay, Kakon Diduga Manipulasi Dokumen

Loading

TANGGAMUS – Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan setelah terungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang begitu masif. Pasalnya, Kepala Pekon (Kakon) Hartono diduga telah melakukan berbagai manipulasi anggaran yang berpotensi merugikan negara ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Hasil investigasi mengungkap kejanggalan dalam berbagai program ketahanan pangan dan proyek fisik yang seharusnya sudah berjalan, tetapi hingga kini masih belum direalisasikan. Lebih parahnya lagi, ada indikasi bahwa dokumen pengadaan barang telah dimanipulasi untuk menutupi kebocoran dana yang terjadi.

Dugaan skandal korupsi besar-besaran tersebut seperti pembelian kambing fiktif, pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).

Kaur Kesra mengakui bahwa ia tidak tahu berapa jumlah kambing yang sebenarnya dibeli dan dibagikan.

“Hampir semua aparatur pekon menerima kambing, kecuali tiga orang,” kata Kaur Kesra saat dikonfirmasi di kantor pekon sempat, Senin (10/2/25).

Selanjutnya, pada tahun 2023, dana besar kembali dikucurkan untuk membeli 20.000 ekor ikan gurame, tetapi hanya 5.000 ekor yang dibelanjakan oleh Sekdes dan Bendahara. Sisanya, 15.000 ekor diklaim dibeli oleh Kakon, tetapi fakta di lapangan menunjukkan jumlah ikan yang diterima jauh lebih sedikit dari yang seharusnya.

Masih di tahun 2023 pengadaan bibit pohon Alpukat dan Cabai pembelian 100 batang dan bibit ikan lele juga menjadi pertanyaan besar.

“Yang belanja Kakon, dibagikan ke kelompok tani dan masyarakat, tapi saya tidak tahu jumlah yang dibeli dan yang dibagikan,” ungkap Kaur Kesra.

Manipulasi Dokumen Pengadaan Laptop dan Printer Tahun 2023. Aparatur pekon yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa Kakon diduga menggunakan foto lama dari pengadaan sebelumnya untuk mengelabui pemeriksaan.

Tak hanya itu tahun 2024 juga menjadi pertanyaan besar. Pasalnya dana proyek fisik tahun 2024 sudah ditarik, tetapi hingga saat ini tidak ada pekerjaan yang berjalan. Berikut daftar proyek yang hingga kini masih mangkrak diantaranya.

Rabat beton Talang Kepayang volume pekerjaan 100 meter x 2 meter dengan ketebalan 10 cm. Rabat beton Limbang Biru 25 meter x 3 meter ketebalan 15 cm. ODF (MCK) 10 titik serta pengadaan alat hadroh juga menjadi misteri.

Tak hanya itu, anggaran Media Rp50 juta juga disinyalir ada dugaan pemotongan. TPK bidang media mengaku bahwa ia hanya membayarkan Rp10 juta.

“Dana yang saya keluarkan untuk media hanya Rp10 juta. Sisanya Rp40 juta dikelola sendiri oleh Kakon,” terang dia.

Untuk diketahui, sanksi hukum yang mengintai Kakon Hartono. Berdasarkan temuan ini, dugaan penyimpangan dana ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999
Hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar bagi siapa saja yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999
Hukuman 1 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar bagi pelaku penyalahgunaan wewenang.

Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999
Hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp150 juta hingga Rp750 juta bagi pelaku penggelapan dana dalam jabatan.

Pasal 12 Huruf e UU No. 31 Tahun 1999
Hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar bagi penyelenggara negara yang menerima suap/gratifikasi.

Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Hukuman yang sama akan dijatuhkan bagi mereka yang turut serta dalam kejahatan ini, termasuk Sekdes dan Bendahara jika terbukti bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kakon Hartono belum memberikan klarifikasi. Pewarta berencana menggandeng LSM untuk mendampingi masyarakat dalam melaporkan kasus ini ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri dan Tipidkor Polres Tanggamus.(Team)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru