JAKARTA – Kejagung (Kejaksaan Agung) tahan Eks Kepala Biro Bapepam dan Lembaga Keuangan berinisial IR yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan terkait kasus Korupsi Jiwasraya pada Jumat (7/2/25).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengungkapkan Tersangka IR, di duga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 s.d. 2018.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan di kaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tersangka IR adalah Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 s.d. 2012,” ucap Harli.
Di ketahui, pada Maret 2009, Menteri BUMN kala itu menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat), di mana pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban Perusahaan kepada pemegang polis.
Harli Siregar mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018, Negara di rugikan sebesar Rp16.807.283.375.000 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
“Pasal yang di sangkakan terhadap Tersangka IR yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.
Sementara itu, Tersangka IR kini telah di lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.(*)
Komentar