LAMPUNGUTARA – H. Yusron (62) seorang sopir pengantar batu, warga Desa Kubuhitu, Kecamatan Sungkaibarat, Kabupaten Lampungutara (Lampura), akhirnya melaporkan Sahroni kepala desanya. Lantaran diduga telah mengalami pengancaman.
Di mana pengancaman tersebut, mengenai uang damai sebesar 120 juta rupiah yang diminta Sahroni pada H. Yusron lantaran sebelumnya juga H. Yusron diduga telah dituduh melakukan pengancaman.
Atas persoalan itu, warga Desa Kubuhitu didampingi pengacaranya dari tim Kantor Hukum CAS & Partners, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE telah melaporkan perkara yang dimaksud ke Polres Lampung Utara, Sabtu (16/11/24).
Dr. Suwardi mengatakan pihaknya telah melaporkan oknum kades Kubuhitu atas dengan registrasi Nomor : STTLP/B/540/XI/2024/SPKT/Polres Lampungutara/Polda Lampung. Atad perkara tersebut.
“Hari ini kami mendampingi klien kami guna melaporkan oknum Kepala Desa Kubuhitu. Karena klien kami ini terindikasi diancam dengan permintaan uang damai yang mana klien kami terganggu kesehatannya,” kata dia.
Dia menuturkan laporannya telah diterima dan kliennya telah menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Ia berharap atas laporan tersebut, pihak penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan.
Untuk diketahui, kejadian bermula saat H. Yusron diminta pihak desa untuk mengantarkan batu sejumlah 7 rit mobil dengan nilai 10 Juta rupiah guna membangun jalan yang belakangan pembayaran tersebut belum dapat dibayar oleh pihak desa.
Saat ditagih oleh H. Yusron, kepala desa berdalih, kemudian memesan kembali 10 rit batu dengan nilai 14 juta rupiah dan Sahroni (Kades-red) meminta H. Yusron untuk datang kerumahnya mengambil pembayaran saat dana desa (DD) telah dicairkan.
Namun, saat waktunya tiba kepala desa juga tidak mau membayar dengan alasan uang pembayaran telah habis dihabiskan oleh TPK desa, lantaran itulah terjadi adu mulut antara keduanya.(tim).
Komentar