oleh

Datangi Bawaslu, Kuasa Hukum ID Tanyakan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02

Loading

TANGGAMUS – Kuasa hukum ID yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Advokat Tanggamus mendatangi Bawaslu kabupaten setempat, bertujuan mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon nomor urut 02, serta dugaan intimidasi terhadap pelapor dan saksi-saksi, pada Jum’at (15/11/24).

Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Ahmad Bajuri, SH., Sherli Dian Meiliyandi, SH, Nurul Syamsi, SH, Nuzirwan, SH, Dewi Purbasari, S.H., dan Erni Yusnita, SH, menyoroti perlunya kejelasan serta transparansi dalam penanganan laporan tersebut.

Ahmad Bajuri menjelaskan bahwa laporan awal telah disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Talang Padang, dan Bawaslu Tanggamus meminta waktu tiga hari untuk menindaklanjutinya.

“Kami meminta kejelasan langkah konkret dari Bawaslu, sekaligus penanganan terhadap dugaan intervensi yang dilakukan oknum Panwas Kecamatan Talang Padang terhadap pelapor,” ujar Bajuri.

Detail Dugaan Pelanggaran Kampanye

Laporan tersebut dilayangkan pelapor ID terkait kampanye yang digelar pada 11 November 2024 di kediaman JT, Mincang Atas, Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. Dalam acara tersebut, pasangan calon nomor 02 diduga melakukan politik uang dengan membagikan minyak goreng Sovia ukuran 1000 ml dan uang tunai sebesar Rp50 ribu, serta secara langsung mengarahkan warga untuk memilih mereka.

Dugaan Intimidasi Terhadap Pelapor dan Saksi

Pasca melaporkan kasus ini ke Panwascam Talang Padang, pelapor ID dan sejumlah saksi dilaporkan mengalami intimidasi dari pihak yang belum teridentifikasi.

Kejadian tersebut terjadi setelah mereka meninggalkan pendampingan kuasa hukum. Selain pelapor, saksi lainnya juga disebut mendapat tekanan.

Ahmad Bajuri menegaskan bahwa tindakan intimidasi seperti ini tidak hanya merusak prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengganggu proses penegakan hukum.

“Kami mendesak agar Bawaslu segera memberikan sanksi kepada oknum terkait dan memastikan perlindungan bagi pelapor maupun saksi,” tegasnya.

Ancaman Hukuman untuk Pelanggaran Politik Uang

Politik uang dalam bentuk pembagian uang tunai atau barang sebagai imbalan suara melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 73 ayat (1) UU tersebut secara tegas melarang calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lain kepada pemilih. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan dan denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Harapan untuk Pilkada Bersih dan Berintegritas

Kuasa hukum ID berharap agar Bawaslu Tanggamus serius menindaklanjuti laporan ini, demi menjaga integritas Pilkada.

“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai prinsip jujur, adil, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Bajuri.

Laporan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar tercipta proses demokrasi yang bersih dan bebas dari segala bentuk pelanggaran.(Sap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru