oleh

Paripurna DPRD, Pj Bupati Tanggamus Sampaikan Rancangan APBD 2025 dan 3 Ranperda

Loading

TANGGAMUS – Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan menyampaikan Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2025 dan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kepada DPRD Tanggamus. di Ruang Sidang DPRD kabupaten setempat, Jum’at (15/11/24).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I M Rangga Putra. dihadiri 23 anggota dari 45 anggota DPRD, para anggota Forkopimda, staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Instansi Vertikal dan Camat, Ketua Apdesi se-Tanggamus.

Pj Bupati Tanggamus dalam rapat tersebut yang dibacakan Pj Sekretaris Daerah Suaidi, memaparkan tentang prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2025 yakni. Pendapatan daerah tahun 2025, dianggarkan sebesar Rp.1.819.713.680.688,16 dan belanja daerah 2025, dianggarkan sebesar Rp.1.792.070.626.508,16, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

“Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2025 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2025 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti alokasi dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung,” kata dia.

Selanjutnya, Pembiayaan daerah tahun 2025 secara total sebesar Rp.27.643.054.180, yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

“Mengenai uraian yang lebih terperinci, saya persilakan kepada Pimpinan dan Para Anggota Sidang Paripurna untuk memeriksa dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampirannya, yang pada hari ini secara resmi saya sampaikan kepada saudara Ketua Dewan dalam Sidang Paripurna yang terhormat ini, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut,” ujar dia.

Lebih lanjut dia menuturkan, rencana kerja Pemkab tahun 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 21 Tahun 2024, dan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 juga telah disepakati dan tandatangani bersama.

“Di mana dalam kedua dokumen tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 adalah Penguatan Ketahanan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia,” tutur dia.

Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 yaitu: 1) Meningkatkan kualitas dan daya saing sumberdaya manusia;
2) Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan kesetaraan gender serta stabilitas kamtibmas; 3) Tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik berkualitas. 4) Memperkuat daya dukung infrastruktur yang merata dan konektivitas kewilayahan; 5) Meningkatkan produktivitas dengan inovasi sektor pertanian, perkebunan dan perikanan serta daya saing produk unggulan daerah; 6) Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.

Pada kesempatan tersebut dia juga menyampaikan menyampaikan nota pengantar terhadap 3 (Tiga) buah Ranperda yang kami ajukan, yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Ekonomi Biru Tanggamus, 2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, 3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Milik Pekon.

“Adapun Ranperda yang kami ajukan ini seluruhnya telah masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024,” terang dia.

Dia menyebut, walaupun penyusunan Ranperda tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek. Namun Ranperda tersebut diperlukan masukan dan saran dari DRPD setempat, demi kesempurnaan produk hukum yang berlaku.

“Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya nota pengantar penyampaian rancangan APBD tahun anggaran 2025 dan 3 (Tiga) buah Ranperda ini, untuk kemudian dibahas menjadi peraturan daerah,” pungkas dia.(Sap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru