oleh

Disinyalir ID Diintimidasi Usai Lapor Dugaan Pelanggaran Pilkada Tanggamus Paslon Nomor 02

Loading

TANGGAMUS – Aliansi Lembaga Advokat Tanggamus yang diwakili oleh Ahmad Bajuri, S.H., dan Dewi Purba Sari, S.H., mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap ID beserta saksi lainnya usai pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada Tanggamus 2024 ke Bawaslu.

“Tadi Ibu ID mendapat intimidasi, bahkan saksi-saksi lainnya juga diduga menghadapi tekanan,” ujar Ahmad Bajuri, Kamis (14/11/24) malam.

Menurut Bajuri, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga melakukan intimidasi tersebut.

“Orang yang melakukan itu tidak diketahui siapa. Apakah ada kaitannya dengan petugas Panwascam atau bukan. Ibu ID difoto, ditanya-tanya, bahkan ditakut-takuti. Tadi juga sempat direkam dan ada sedikit ancaman terhadap saksi pelapor. Intimidasi mulai terjadi setelah pelapor dan saksi melakukan pelaporan tanpa didampingi oleh tim hukum,” bebernya.

Laporan pelanggaran Pilkada Tanggamus oleh ID terkait kampanye pasangan calon nomor urut 02 pada Senin, 11 November 2024. Kampanye tersebut diduga berlangsung di kediaman JT di Mincang Atas, Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, tim pasangan calon nomor 02 diduga memberikan pengarahan untuk memilih calon tersebut serta membagikan minyak Sovia berukuran 1000 ml dan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada peserta yang hadir.

“Ibu ID mengetahui kampanye itu karena lokasi kejadian sangat dekat dengan tempat tinggal saya, hanya berjarak sekitar 50 meter,” tambahnya.

Bajuri juga menyebutkan informasi tambahan dari Ibu DR dan Ibu SR mengenai pembagian sembako dan uang oleh tim pasangan calon 02.

Ahmad Bajuri menegaskan bahwa tindakan tim pasangan calon nomor 02 adalah pelanggaran yang perlu ditindak tegas. “Hal ini bisa memicu perpecahan dan mencederai proses pemilukada yang seharusnya berlangsung jujur, adil, damai, dan sesuai norma hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Semoga proses Pilkada Tanggamus 2024 berjalan dengan transparan, adil, dan tanpa adanya intimidasi terhadap pelapor maupun saksi lainnya.(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru