oleh

Tak Penuhi Undangan Unit Tipidkor Polres Lampura Akan Dalami Anggaran Desa Kubu Hitu

Loading

LAMPUNGUTARA – Oknum Kepala Desa Kubu Hitu tidak hadiri undangan pihak unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Lampungutara (Lampura), Senin (04/11/24).

Di mana sebelumnya SI Kades Kubu Hitu, diberitakan terkait dugaan mark up bahkan dugaan fiktif atas realisasi dana desa (DD) tahun 2022 dan tahun 2023. Lantaran terindikasi tidak sesuai antara fakta di lapangan dengan pelaporan penggunaan pada website resmi kementerian keuangan.

Sementara atas hal itu, menurut Aipda Edi Chandra anggota Tipidkor, mewakili kepala unit (kanit) III Tipidkor Polres Lampura, IPDA Fabian Yafi Adinata S,TRK, menuturkan pada awak media, memang benar yang bersangkutan belum hadir memenuhi undangan polisi.

“Ia belum hadir, dan kami akan menjadwalkan undangan ulang. Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat. Karena kami hanya berfokus pada kerugian negara,” terang Aipda Edi.

Terkait dugaan korupsi dana desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkaibarat, di mana berdasarkan pelaporan resmi di kementerian keuangan. Pelaporan yang dibuat oleh pihak desa terindikasi tidak sinkron dangan fakta di lapangan.

Seperti pada pelaporan penggunaan DD tahun 2023 sebagian, dan telah ditayangkan pada berita sebelumnya. pengadaan dan pemeliharaan komputer Rp17.100.000. Pengadaan buku perpustakaan, Rp15.000.000. Dua titik pengadaan lampu surya nilai Rp19.000.000. Rehab sumur bor Rp22.787.000. Pembangunan sumur bor Rp118.354.000. Insentif kader Rp21.000.000,.

Kemudian, pada pembangunan berupa jalan Onderlagh pada tahun 2023 dianggarkan sebanyak tiga kali. Dengan anggaran Rp207.321.000,. Rp162.321.000,. dan Rp133.080.000. dan masih ada lain yang patut dipertanyakan.

Kemudian sebagian penggunaan anggaran pada tahun 2022. juga ikut dipertanyakan realisasinya. Diantaranya tahap satu 86 juta dan tahap dua 259 juta rupiah bantuan langsung tunai (BLT), pengadaan pemeliharaan komputer 13 juta tahap kedua, 19 Juta rupiah tahap ketiga, pengadaan alat-alat elektronik dan pemeliharaan jaringan 6 juta tahap kedua dan 31 juta rupiah tahap ketiga. Pembelian Hand sanitizer 27 juta rupiah pada tahap kedua.

Juga di tahun 2022, terdapat masyarakat bernama Yusron terkait BLT miliknya, tidak diberikan selama 12 bulan oleh oknum kades.(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru