oleh

Keluhan dan Harapan Kepala Pekon Tanjungsari Terkait Pemotongan Anggaran, Kasus Masih Dalam Pemeriksaan

Loading

TANGGAMUS – Kepala Pekon Tanjungsari, Asrudin, menyampaikan keluhannya terkait pemotongan anggaran yang dialaminya. Menurut Asrudin, ia tidak mengetahui asal mula permasalahan yang menyebabkan pemotongan anggaran Penjabat (Pj) Pekon secara tiba-tiba dalam jumlah yang cukup besar.

“Saya tidak tahu dari mana masalah ini muncul, tiba-tiba ada pemotongan dalam jumlah besar, meskipun tidak seluruhnya. Bahkan jika dipotong semuanya, tetap tidak cukup. Kabar yang beredar belum pasti, dan belum ada kepastian mengenai jumlah pastinya karena masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Asrudin, Rabu (30/10/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terakhir dilakukan pada Senin lalu, yang melibatkan pihak guru ngaji, dan akan dilanjutkan di Bandarlampung.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dana yang sedang dalam pemeriksaan mencapai lebih dari Rp400 juta, namun angka pastinya belum diketahui. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Inspektorat, dan hasilnya belum bisa dipastikan.

“Jika dugaan jumlahnya mencapai lebih dari Rp400 juta, jelas kami sangat keberatan. Sebagai Kakon, saya tidak tahu-menahu soal pemotongan ini. Seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik, tapi kenyataannya tidak ada. Bahkan, gaji kader pun tidak bisa dibayarkan karena anggarannya tidak tersedia,” lanjut Asrudin.

Selain itu, Asrudin juga menyampaikan harapannya agar pihak media dapat memahami situasi yang dihadapi Pekon Tanjung Sari. Untuk tahun ini, Pekon tidak bisa melanjutkan kerja sama dengan media karena anggaran yang tersedia tidak mencukupi.

“Bukan karena kami tidak mau bekerja sama atau membayar, tetapi anggarannya memang tidak ada. Saya berharap media bisa memahami kondisi ini,” jelasnya.

Asrudin juga berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan terkait surat edaran yang hanya dikeluarkan oleh pihak kabupaten. Menurut Asrudin, informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PMD, Arpin, dan Kabid PMD, Eko. Mereka menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada undang-undang, namun edaran resmi dari pusat belum diterima.

“Kami hanya menerima surat edaran dari pihak kabupaten, kata Pak Arpin dan Pak Eko. Mereka bilang aturan ini berdasarkan undang-undang, tetapi surat edaran dari pusat belum keluar. Saya berharap pemotongan anggaran ini tidak dilakukan,” tutup Asrudin.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan diharapkan dapat segera ada kejelasan agar masyarakat Pekon Tanjungsari tidak terdampak lebih parah.(Sap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru