oleh

Oknum PPK Kecamatan Negararatu Diduga Intimidasi Wartawan Terkait Kades Aniaya Warga

Loading

LAMPUNGUTARA – Viral nya berita terkait oknum Kepala Desa (Kades) Negarabatin Satu, Kecamatan Negararatu, Kabupaten Lampungutara diduga menganiaya warganya sendiri. Oknum PPK ikut-ikutan terindikasi intimidasi wartawan.

Hal itu mengemuka, inisial SS oknum yang diketahui diduga salah seorang anggota PPK di kecamatan tersebut tidak terima, lantaran Kades Negarabatin tersebut adalah kakak ipar oknum PPK yang dimaksud.

“Apakah benar kejadiannya seperti itu, kepala desa Negarabatin Satu ingin membacok warga. Kamu tau tidak dasarnya apa,” kata dia.

“Itu namanya berita hoax, kamu tidak mau tarik ya berita kamu, kamu juga nanti tunggu, masuk juga laporan kami (terhadap kamu),” ujar SS oknum PPK Negararatu saat menghubungi wartawan melalui telepon.

Sementara, Defri Zan wartawan menuturkan, sebelumnya dia tidak tahu siapa yang menghubungi dirinya melalui jaringan telepon dengan nada tinggi dan tidak terima atas berita Kades Negarabatin Satu.

“Soni Setiawan itu tiba-tiba langsung komplain atas berita kepala desa yang diduga menganiaya warganya, bernada tinggi ia mengancam akan melaporkan saya wartawan yang memberitakan peristiwa dugaan penganiyaan itu.

“Meski telah dijelaskan dan ia ikut mengakui bahwa kejadian tersebut ada, namun oknum tersebut masih tidak terima terhadap wartawan yang memberitakan Kades Negarabatin Satu,” kata Defri Zan pada sejumlah awak media lainnya.

Atas hal itu, SS oknum PPK Negara Ratu dengan dugaan intimidasi wartawan. Fran Klin, Ketua bidang hubungan kerjasama Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Pusat, menyayangkan perilaku dan dugaan intimidasi yang di lakukan oknum SS tersebut.

Menurutnya, oknum berinisial SS ini layak diberikan sanksi oleh pihak terkait, bukan itu saja bahkan bila terbukti melakukan intimidasi pada wartawan oknum ini dapat terjerat pelanggaran undang-undang Pers.

“Saya heran dengan oknum ini, mengapa yang diberitakan adalah kepala desa namun dia ikut-ikutan di dalam persolan dugaan tersebut,” kata dia.

Terlebih, yang diberitakan tersebut terdapat narasumber dari masyarakat desa setempat. Di sana diduga terjadi penganiayaan yang dilakukan oknum kepal desa. Artinya berita yang tengah viral itu sah. Tidak perlu adanya intimidasi terlebih dari pihak lain.

Sebab, lanjut dia, oknum yang melakukan intimidasi terhadap wartawan tersebut dapat pula terjerat dengan undang-undang Pers no 40 tahun 1990, bila oknum SS tersebut paham dunia jurnalis itu seperti apa?

“Bila hal ini masih berkelanjutan atas intimidasi yang dilakukan tehadap salah seorang rekan kami wartawan, tidak menutup kemungkinan, dari kami pihak organisasi Pers di pusat ini akan melaporkan oknum tersebut dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan tahap awal yaitu penyelidikan,” terang Kabid Kerjasama DPP KWIP pada sejumlah wartawan.

Untuk diketahui, persoalan dugaan penganiayaan terhadap Budi Kurniansyah warga desa, oleh BY oknum Kades Negarabatin Satu, telah dilaporkan ke Polres Lampungutara dengan nomor laporan. LP/B/447/IX/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA dan sedang dalam proses.(tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru