oleh

Apdesi Tanggamus Gelar Halalbihalal dan Tasyakuran Sahnya Revisi ke-2 UU Desa

Loading

TANGGAMUS – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus menggelar Halalbihalal dan Tasyakuran disahkannya Revisi Ke 2 UU Desa nomor 6 tahun 2014, kegiatan dihelat di Bukit Idaman Kecamatan Gisting, kabupaten setempat, Rabu (08/05/2024).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj Bupati Tanggamus yang diwakili oleh Asisten III, Kadis PMD, Inspektur, Kapolres, Dandim, Kajari Tanggamus, Kapolsek Talangpadang, Kanit Tipikor Polres Tanggamus, pengurus DPD Apdesi Provinsi Lampung, para Camat, para Kepala Pekon dan seluruh tamu undangan.

Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza YB, yang diwakili oleh Sekertaris Sumadi, menyampaikan keinginan para Kepala Pekon agar mereka bersatu dalam mewujudkan pekon yang kuat tangguh, mandiri, maju dan akuntabel.

“Kalau semuanya berjalan, masyarakat pekon menjadi sejahtera, sehingga semboyan kami, pekon bersatu Tanggamus maju dapat terwujud,” kata dia.

Dia menuturkan, terkait dengan ditambahnya masa jabatan Kepala Pekon, merupakan momen yang pas bertepatan di bulan Syawal, dan baru disahkannya Revisi kedua UU No. 6 Tahun 2014 menjadi UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

“Kepada Bapak Pj Bupati Tanggamus agar segera memperpanjang SK kami para Kepala Pekon dan BHP sesuai hasil dari Revisi ke-2 UU Desa,” ujar dia.

Dia berharap kepada pihak APIP dan APH agar tidak bosan menjenguk dan memberikan pembinaan terhadap para Kepala Pekon dalam memimpin pekon nya, karena menurutnya Kepala Pekon bukan manusia sempurna.

“Tentunya kami mempunyai tujuan yaitu ingin membuat pekon lebih baik dalam pemerintahannya, maupun pembinaan, pembangunan dan pemberdayaan,” harap dia.

Sementara itu, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang diwakili Asisten III Sukisno mengucapkan selamat kepada para Kepala Pekon dengan telah disahkannya UU No. 3 Tahun 2024 sebagai Revisi atau pengganti dari UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Tinggal kita nantikan saja turunan UU ini baik melalui PP atau yang lainnya untuk menjadi pedoman dan penerapan masing-masing,” kata dia.

Sukisno menjelaskan, terkait dengan perpanjangan SK Kepala Pekon akan diatur sesuai dengan aturan PMD yang telah disosialisasikan, mengikuti perpanjangannya ketika Kepala pekon mau berakhir masa jabatan.

“Kalau ruang Purna Bakti itu sesuai aturan, diberikan sesuai kemampuan pekon, kalau pekon mampu ya dikasih, kalau gak ya kita lihat nanti aturan yang lebih lanjut,” pungkas dia.(Sap).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru