LAMPUNGUTARA – Pilar ke empat demokrasi yakni, Pers dalam pemerintahan yang menganut asas demokrasi setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tidak akan mungkin akan kokoh.
Jika, awak media yang bekerja didalamnya berada di bawah ancaman kriminalisasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu mengatas namakan kepentingan.
Di Lampungutara, Fran Klin Dilano, wartawan salah satu media online merasa adanya upaya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya dan profesinya sebagai wartawan.
Dugaan itu, didasari pasca meliput cekcok adu mulut antara warga dan oknum aparat keamanan Kebun Tebu. Fran ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi yang ditandai dengan surat yang dikirimkan Polres Lampungutara
dengan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 31 Oktober 2023 dengan nomor B/124/X/2023/Reskrim.
Surat penetapan tersangka kepada oknum wartawan yang bersangkutan, diduga ikut terlibat melakukan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Fran diperiksa, dimintai keterangan kemudian dikeluarkan surat penetapan tersangka, tanpa dirinya di undang dalam gelar perkara.
Padahal, pihaknya di lokasi hanya menyampaikan peliputan dan telah memberikan bukti berupa vidio dan penayangan berita ke pihak Kepolisan Polres Lampung Utara.
Sementara dari vidio yang sudah beredar dan sebagian sudah tayang di pemberitaan. Pada fakta kejadian yang terjadi, tidak terdapat pemukulan, pengeroyokan bahkan adanya hunusan senjata tajam ke arah pelapor saat berada di lokasi.
Menyikapi penetapan tersangka ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, menegaskan jurnalis yang mendapat ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugasnya harus dihentikan.
“Ancaman kriminalisasi pada para jurnalis akan membungkam kebebasan pers di Indonesia,” kata Defri Zan, Minggu (17/12/2023) malam.
Merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 4 ayat (2) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sedangkan, Pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Kriminalisasi jurnalis ini akan menjadi catatan sejarah kekerasan yang dialami jurnalis di daerah dan perkara ini harus disikapi secara bijak,” tegas dia.(KWIP)
Komentar