oleh

Alokasi Dana Pekon 2023 di Tanggamus Dibayar Tahun Depan, Ketua Peradi: Ini Masalah!

Loading

TANGGAMUS – Beredarnya potongan surat yang ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, membuat patah hati segenap aparatur pekon di kabupaten setempat.

Screenshot potong surat edaran Sekdakab Tanggamus.

Hal ini, lantaran pada poin kedelapan hasil rapat antara Pj Bupati, Sekda, Kepala BPKD dan Kadis PMD pada 06 November kemarin menyimpulkan bahwa, untuk penyaluran Alokasi Dana Pekon (ADP), Bagi hasil pajak dan retribusi tahun anggaran 2023 hanya dapat disalurkan sampai dengan penyaluran ke-9 saja dari 12 kali penyaluran, sedangkan untuk 3 kali penyaluran berikutnya akan disalurkan pada tahun 2024.

Dengan demikian, pupus lah harapan aparatur pekon untuk menikmati hasil kerja mereka yang seharusnya dibayarkan full 12 bulan ternyata akan dibayarkan di tahun depan (2024-red).

Salah satu aparatur pekon yang enggan disebutkan namanya saat di temui oleh awak media merasa kecewa.

“Bagaimana ya Bang, gaji kami sumbernya dari ADP, kami bertahan hidup ya dari sana semua, tahun kemarin telat juga, sekarang juga begitu, ada apa dengan pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus ini,” kata dia, Rabu (15/11/2023).

Padahal, lanjut dia, pemerintah pusat tegas gaji aparatur pekon dibayar di tiap bulan. Dirinya juga bingung hutang sudah menumpuk bagaimana kelangsungan ke depan.

“Kami juga punya tanggungan untuk menghidupi anak keluarga di rumah yang harus dinafkahi,” keluh dia.

Terpisah, Praktisi Hukum sekaligus Ketua DPC Peradi Kotaagung, Ahmad Bajuri, menyayangkan apabila benar isi surat tersebut dari Sekdakab Tanggamus tersebut. tentu ini sangat miris dan jauh dari prinsip keadilan.

“Setahu saya gaji atau honor aparatur pekon itu dibayarkan setiap bulan sesuai surat edaran dari Mendagri. Tapi kenyataannya di Tanggamus bisa 3 sampai 4 bulan baru dibayarkan ke aparatur pekon, itu menurut info yang saya terima, tapi untuk ditangguhkannya sisa kewajiban tersebut ke tahun depan ini masalah, apalagi kejadian ini tahun lalu seperti ini juga,” kata dia.

Ia juga menambahkan, bahwa kejadian itu bentuk kegagalan Pemkab Tanggamus dalam mengelola keuangan.

“Saya harap peristiwa ini tidak terjadi. Seharusnya juga sudah ada masukan-masukan dan teguran dari anggota legislatif sebagai wakil-wakil kita yang ada di DPRD itu juga tugas mereka,” ujar dia.

Sebab, lanjut dia, anggaran ADP ini anggaran wajib sebagai dana perimbangan setiap daerah, jangan sampai dzolim lah kasihan mereka (aparatur-red) yang sudah mengabdikan diri sebagai pelayan pekon.

Sementara itu, Sampai berita ini dipublish, Sekda Kabupaten Tanggamus belum bisa dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0822 7935 xxxx.(Sap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru