oleh

Ke manakah Anggaran Modal Dasar Bumdes Pekon Semarangjaya Tahun 2018-2019?

Loading

LAMPUNGBARAT – Badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan unit usaha desa yang dikelola oleh pemerintah Desa/pekon yang berbadan hukum, pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan serta potensi desanya.

Pembentukan Bumdes ditetapkan dengan peraturan dan didukung juga oleh kepengurusannya yang terdiri dari elemen pemerintah desa/masyarakat desa setempat.

Umumnya, permodalan Bumdes biasanya berasal dari anggaran dana desa (ADD) dengan tujuan sudah barang tentu untuk menambah penghasilan dari desa tersebut dengan harapan supaya masyarakat desa tersebut bisa sejahtera sekaligus menciptakan kemandirian dari desa/pekon itu sendiri.

Sama halnya yang dilakukan oleh Pekon Semarangjaya, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampungbarat. Tercatat pada laporan online penggunaan dana desa pekon itu pada tahun 2018 tahap pertama mengganggarkan anggaran modal dasar Bumdes awal Rp49.960.000 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Pada tahun yang sama pada tahap III anggaran dana pekon Rp52.040.000 (lima puluh dua juta empat puluh ribu rupiah).

Lalu, pada tahun anggaran 2019 juga tercatat pekon Semarangjaya kembali menganggarkan modal dasar awal Bumdes Rp18.678.000 (delapan belas juta enak ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Menariknya! Di tahun anggaran 2018, tercatat pekon tersebut dua kali mengganggarkan dana untuk Bumdes dengan Rp49.960.000 + 52.040.000 = 102.000.000.

Dengan demikian, tahun 2018 dan 2019 anggaran Bumdes di pekon tersebut cukup besar bukan? Lalu bagaimana dengan penggunaan dana Bumdes itu?

Beberapa masyarakat pekon setempat ketika ditanya terkait nilai anggaran Bumdes fantastis tersebut menjawab tidak tau dan cukup kaget mendengar penganggaran dana Bumdes pada tahun 2018 sampe dua kali dengan nominal seratus jutaan tersebut.

“Luar biasa besar ya Bang anggarab itu mana dianggarkan dua kali di tahun yang sama (2018-red). Kami ngak tahu digunakan untuk apa anggaran Bumdes itu,” ujar warga setempat yang tak ingin namanya dipulish, Minggu (08/10/2023).

Menelisik hal ini, seharusnya menjadi perhatian Inspektorat Lampungbarat yang merupakan pembina sekaligus pengawas dari penggunaan uang negara.

Bahkan, hal ini juga sepatutnya menjadi perhatian dan celah masuknya aparat penegak hukum(APH) baik itu kepolisan maupun Kejaksaan pada penggunaan Bumdes di Pekon Semarangjaya.

Lantaran, Bumdes selain modal dasar awalnya menggunakan anggaran negara tetapi juga berbadan hukum yang sudah barang tentu mempunyai dasar dan aturan aturan di mana apabila dilanggar pasti ada delik hukum pidananya.

Sementara itu, sampai berita ini dipublish, Kakon dan aparatur pekon setempat belum bisa dihubungi.(rangga)

Bersambung…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru