oleh

Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Oknum BPD Kembangtanjung Diduga Balik Nama Sertifikat Warga

Loading

LAMPUNGUTARA- Oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kembangtanjung, Kecamatan Abungselatan, berinisial SP, melakukan penipuan dengan memalsukan tanda tangan balik nama sertifikat tanah milik Amir Nazam (Alm).

Dugaan penipuan itu, pernah dilakukan melalui penyelesaian upaya jalur mediasi. Namun menemui jalan buntu. Sehingga, Seorang warga Desa Kembangtanjung, Dusun Gilihsari, Waginah (korban) terpaksa melaporkan permasalahan dugaan penipuan tersebut ke pihak desa setempat.

Waginah mengatakan kejadian bermula saat dirinya bermaksud akan meminjam uang ke salah satu bank untuk suatu kebutuhan senilai Rp10 juta.

Lalu, SP (pelaku) warga Dusun Tanjungbaru Desa Kembangtanjung, kecamatan setempat, menawarkan jasa sebagai perantara dalam peminjaman uang di bank tersebut.

Sebelum uang pinjaman bank itu cair, pelaku menawarkan jasa untuk memakai dulu uang pribadinya dengan jaminan sertifikat tanah yang dia pegang dan diaminin korban.

“SP menawarkan uang pribadinya untuk dipinjamkan dengan perjanjian, bila uang pinjaman bank cair, akan dikembalikan. Untuk uang yang saya terima sebesar Rp3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) yang diberikan secara bertahap (empat kali) Pertama di beri Rp2100.000,-, kedua Rp500.000,-, ketiga Rp 100.000,-, dan terakhir Rp400.000,- total yang dipinjam Rp3.100.000,-,” jelas Waginah, Kamis (05/10/2023).

Beberapa hari kemudian pelaku datang lagi untuk meminta tanda tangan korban dengan dalih surat untuk pemberkasan pinjaman bank.

“Saya sendiri diminta menandatangani surat tersebut, dengan kondisi cahaya temaram tanpa mengetahui isinya. Karena percaya, saya langsung tanda tangan surat itu,” kata dia.

Setelah lama menunggu, pencairan tidak kunjung ada. Lalu, di bulan September 2023, korban menanyakan perihal sertifikat atas nama, Amir Nazam (Alm) dan informasi yang diterima sertifikat itu telah dibalik nama.

“Saya sudah meminta masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, tidak ada titik temu. Sehingga, masalah tersebut saya adukan ke Misrudin selaku ketua RT setempat dan melapor ke perangkat desa,” ungkap dia.

Di tempat yang sama, Ketua RT, Misrudin, menyampaikan pelaku sudah pernah dipanggil sebanyak tiga kali untuk di ajak musyawarah secara kekeluargaan. Tetapi, SP enggan hadir.

“Setelah mendapat laporan, saya sampaikan masalah ini ke Kadus Gilihsari dan Kadus berkoordinasi dengan Kadus Tanjungbaru, sebelum masalah dibawa ke Balai Desa Kembangtanjung,” kata dia.

Kepala Desa Kembang Tanjung, Fatrulloh Sa’ad, di kantor desa membenarkan sertifikat a/n Amir Nazam sudah dibalik namakan. Menurut keterangan dari Fatrulloh Sa’ad masalah ini sudah dia tangani. Akan di adakan pertemuan dengan menghadirkan saksi, korban dan pelaku di balai desa.

“Senin 09 Oktober 2023 mendatang saya sudah agendakan untuk kumpul di kantor desa guna mengetahui sekaligus mencari solusi masalah yang terjadi,” pungkas dia.

Sampai berita ini diterbitkan, SP (pelaku) belum bisa dihubungi.(tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru