oleh

Gubernur Lampung Lantik Pj Bupati Tanggamus

Loading

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Mulyadi Irsan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, di Mahan Agung, Rabu, (27/08/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid Heriyansyah Lubis, Asisten I, II dan III, Staf ahli, Kepala OPD Tanggamus dan Camat se- Kabupaten Tanggamus.

Pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah Kabupaten Tanggamus yang berakhir 20 September 2023 lalu. Tanggamus akan dipimpin Pj hingga dilantiknya bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Selamat bertugas, saya harap segera menyesuaikan diri, jaga kondusifitas daerah, dan percepat pemenuhan kebutuhan yang dibutuhkan publik,” kata Arinal.

Isu strategis pembangunan daerah seperti peningkatan angka pertumbuhan perekonomian masyarakat berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengendalian inflasi, dan peningkatan kualitas infrastruktur wilayah diharapkan menjadi fokus target yang mesti diraih.

“Amanah tersebut harus disikapi dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi supaya target-target yang telah ditetapkan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Tanggamus terwujud,” ujar dia.

Gubernur turut mengingatkan Mulyadi untuk tetap menjaga keseimbangan perannya dalam menjalankan tugas.

“Saya harap dapat membagi waktu secara efektif, delegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum kepada jajaran struktural maupun fungsional sesuai jenjang keahlian dan tanggung jawab yang dimiliki,” tambah dia.

Lebih lanjut, Arinal mengatakan Pj bupati agar memahami batasan-batasan kewenangannya. Seperti tidak diperkenan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

“Juga tidak diperkenankan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya “Kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” pungkas dia.(sap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru