PRINGSEWU – Ratusan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa Indonesia) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pringsewu gelar aksi damai di Dinas PUPR, kantor Bupati dan Kejari kabupaten setempat, Senin (28/08/2023).
Aksi damai gabungan LSM Trinusa Provinsi Lampung dan beberapa kabupaten lainnya tersebut guna menyampaikan aspirasi tuntutan yakni.
Mendesak Bupati Pringsewu untuk mengevaluasi dari pada kinerja Kepala DPUPR setempat.
Aksi itu juga meminta kepada penegak hukum khususnya Kejari Pringsewu untuk menindaklanjuti laporan sekaligus penyelidikan kepada kepala dinas PUPR sesuai dengan foksinya.
Lalu, mendesak Kepala DPUPR Pringsewu untuk bertanggungjawab atas dugaan kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Hal tersebut jelas diduga telah melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun tahun 2001 yang berbunyi Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangannya, kesempatannya atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selanjutnya rombongan massa LSM Trinusa mendatangi Kantor Bupati Pringsewu dan menyampaikan aspirasi.
Orator aksi, Sumara, menyampaikan pihaknya akan terus melakukan aksi dan meminta untuk mencopot Kepala DPUPR.
“Kami mendesak Bupati untuk segera mencopot kepala dinas PUPR Pringsewu,” kata dia.
Usai menyambangi kantor Bupati rombongan massa LSM Trinusa mendatangi Kejari Pringsewu. Dalam aksi itu perwakilan menyerahkan surat laporan kepada pihak Kejari dan diterima oleh pihak Kejari Pringsewu.
Sekertaris DPD LSM Trinusa Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, mengatakan pihaknya telah menyampaikan terkait temuan hasil LHP-BPK.
“Apabila tidak ada tindakan dari pihak kejaksaan, kami akan melakukan koordinasi ke Kejati Lampung dan kami akan melakukan aksi jilid 2 pekan depan,” kata dia.(sap).
Komentar