LAMPUNGBARAT – Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana Penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ), di Aula Rupatama Polres Lampungbarat, Rabu (08/03/2023).
Gelar penyelesaian perkara RJ itu dipimpin Wakapolres Lampungbarat Kompol Robi b Wicaksono, SH yang didampingi Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni,SH, Kasi propam Iptu E. Panjaitan, Kasiwas Ipda S.Kadafi, Panit 1 Reskrim Polsek Sekincau Ipda Andriyadi dan Kasikum Bripka Ersha,SH.
Adapun kejadian penganiyaan tersebut pada hari Minggu 08 Januari 2023, Sekira Jam 21.00 Wib. Pelaku yang juga terlapor melakukan penganiayaan kepada korban Marwan (57), yang sedang berada di rumahnya Pekon Basungan Kecamatan Pagar Dewa KabupatenLampungbarat.
Terlapor Khorudin (40), warga Pekon Basungan Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampungbarat yang telah melakukan penganiayaan akhirnya dilaporkan ke Polsek Sekincau Polres Lampung Barat
LP – B/ 03 / I / 2023/ SPKT/ SEK SEKINCAU/ RES LAMBAR /POLDA LAMPUNG, Tanggal 09 Januari 2023.
Setelah dilakukan tahap penyidikan oleh Polsek Sekincau, Kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor bersepakat untuk menyelesaikan perkaranya melalui RJ.
Robi b Wicaksono sebagai pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Robi mengatakan bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara RJ dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.
“Lengkapi berkas-berkas dan pemulihan hak-hak korban serta buatkan pemberhentian penyidikan kepada Kejaksaan apabila sudah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP),” ungkap Wakapolres.(red).
Komentar