oleh

Polres Tulangbawang Gulung Komplotan Pelaku Penipuan BRImo

Loading

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang berhasil gulung 12 pelaku penipuan bermodus sebagai admin Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Team Tekab 308 Polres Tulangbawang giring 12 tersangka pelaku penipuan BRImo Palsu. Fhoto: Istimewa.

Komplotan pelaku tersebut, ditangkap Team Tekab 308 pada 07 November 2022 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rawajitu Selatan.

“Modus operandinya, para pelaku menyebarkan informasi melalui SMS ke nomor kontak para nasabah BRI.L dengan menggunakan Aplikasi BRImo BRI palsu,” kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (10/11/2022).

Ia menuturkan, komplotan tersebut mencari korban memakai aplikasi WhatsApp Sniffer Pro untuk menemukan nomor handphone para nasabah BRI.

Para pelaku ini mengirimkan aplikasi tersebut dengan dua layanan pilihan, isinya apakah nasabah akan memakai tarif baru Rp 150.000 per bulan atau tarif lama Rp 6,500.00 per transaksi.

Tentunya, lanjut Hujra, nasabah akan memilih yang murah. Sehingga apabila diklik pilihan yang kedua akan muncul kewajiban-kewajiban nasabah untuk mengisi formulir, salah satunya mengisi kode password.

“Kode notifikasi akan masuk ke email para tersangka secara otomatis. Disitulah melalui username dan password mereka berhasil membuka rekening para nasabah. Selanjutnya uang yang ada di rekening nasabah akan ditransfer ke rekening yang pelaku telah siapkan,” terang dia.

Ia mengimbau, kepada nasabah yang merasa dirugikan segera melapor ke Polres Tulangbawang. Insha Allah uang nasabah yang telah tertipu dan kalaupun belum terpakai oleh para tersangka uang tersebut akan dikembalikan.

“Namun setelah proses pengadilan selesai,” imbau dia.

Adapun, 12 tersangka pelaku tersebut berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Lalu AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Sungaimenang, Kabupaten OKI, selanjutnya YI (23), warga Pangkallapam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30), warga Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.

Untuk diketahui, Barang bukti yang berhasil diamankan dari 12 tersangka uang senilai Rp 68.650.000 dan 16 unit handphone serta perhiasan Emas.

Para tersangka ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30 Undang-undang ITE ancaman pidana 10 tahun penjara.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru