oleh

Dr Yunada Arpan: Sejumlah Nama Berpeluang Jadi Pj Bupati Lambar

Loading

LAMPUNGBARAT – Beberapa nama calon kandidat Penjabat (Pj) Bupati Lampungbarat (Lambar) sangat memahami wilayah kabupaten tersebut, bahkan pernah lama bertugas di kabupaten tersebut.

Diantaranya, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan. Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo.

Hal itu, dikatakan Dr. Yunada Arpan, salah seorang putera daerah Lambar yang juga akademisi, seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD kabupaten setempat, Senin (24/10/2022).

Selain nama-nama yang disebutkan di atas, kata Yunada, peluang Nukman selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lambar juga cukup terbuka dan layak untuk menjadi Pj Bupati.

“Sekda Lambar merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama bisa saja menjadi Pj Bupati sepanjang bisa memastikan netralitas atau tidak ada indikasi konflik kepentingan,” ujar Yunada.

Yunada mengakui, hingga saat ini dirinya belum mengetahui atau membaca pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis soal penunjukan Pj kepala daerah yang beberapa waktu lalu santer disebutkan bahwa Kemendagri akan segera menerbitkan semacam Permendagri.

Meski demikian, lanjut Yunada, Penetapan Pj ini merupakan amanat Undang-Undang, jadi memang di Negara Republik Indonesia ini sedetikpun tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah. Kekosongan Kepala Daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan.

Yunada menyebut, Penjabat Kepala Daerah termasuk Pj Bupati merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden. Penjabat merupakan delegasi appointed di mana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden.

“Tentu berbeda dengan Kepala Daerah hasil pilkada (political elected).
Terkait Penjabat ini sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b) sedangkan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11). Biasanya yang dipilih jadi Pj Bupati/ Walikota adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten-Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov,” terang Yunada.

Sebab, kata Yunada, Penjabat Bupati merupakan hak prerogatif Mendagri. Tetapi penting juga bahwa proses penunjukan Penjabat dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel untuk menjamin partisipasi publik dalam memantau proses pemilihan dan penetapan Penjabat kepala daerah.

“Hingga kini, Kemendagri belum menerbitkan aturan teknis, tetapi beberapa penjelasan dari Kemendagri menyebutkan bahwa mekanismenya dimulai dari usulan DPRD kabupaten, ada usulan dari Gubernur, dan ada dari pihak tim Kemendagri hingga mengerucut dan final satu nama yang dipilih,” jelas Yunada.

Yunada menambahkan, seorang Pj selayaknya harus paham dan cukup menguasai wilayah administrasi daerah tempat bertugas. Apalagi Pj kepala daerah nantinya akan menjalankan tugas hampir dua tahun, sehingga tentu memerlukan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan DPRD setempat.

Lebih jauh Yunada menuturkan, Utamanya terkait Pembahasan dan Penetapan Perda tentang APBD, RKPD, dan beberapa Rancangan Perda yang telah menjadi prioritas Proglegda daerah. Proses pemilihan dan penetapan penjabat kepala daerah pada tahun ini tidak sama dengan sebelumnya. Sebab, mereka akan menjabat selama satu hingga dua tahun.

“Dalam kurun waktu tersebut, mereka akan menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah termasuk mereka bertugas mengondusifkan Pemilu 2024,” tandas Yunada.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru