TULANGBAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Tulangbawang (Tuba) melalui Kepala Unit (Kanit) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Iptu Andi Ruswandi melakukan pengecekan terhadap Apotek di Unit II, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Senin (24/10/2022).
Pengecekan terhadap Apotek tersebut pasca Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 5 produk obat sirup untuk anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, serta telah dinyatakan ditarik dari peredaraan.
“Anggota telah melakukan pengecekan di 4 (empat) yakni Apotek Amora Farma, Bunda Farma, Kibang Farma, Apotek Ethanol guna memastikan produk obat sirup untuk anak yang dinyatakan telah ditarik oleh BPOM,” kata Kasatreskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zein, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena.
Wido menuturkan, hasil dari pengecekan tersebut tidak ditemukan obat yang masuk dalam daftar yang dilarang untuk diedarkan.
“Petugas tidak menemukan obat atau Sirup yang telah dilarang edar oleh BPOM. Anggota juga telah menghimbau para Apotek agar tidak menjual obat yang telah dilarang oleh BPOM,” terang Wido.
Untuk diketahui, Adapun merk obat sirup yang telah dinyatakan dilarang BPOM, adalah Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Termorex Sirup, Unibebi Demam Drops, dan Unibebi Demam.(red).
Komentar