TULANGBAWANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulangbawang mengimbau seluruh apotek di wilayahnya untuk tidak menjual obat bentuk sirup kepada masyarakat sementara waktu ini.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut arahan Dinas Kesehatan Lampung, sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait penghentian semua penggunaan pemberian obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol dari berbagai merek.
Kepala Dinas Kesehatan diwakili Sekretaris Dinkes Tulangbawang Solihin mengatakan, pihaknya melalui apoteker yang ada di Puskesmas sudah mensosialisasikan kepada apotek, toko obat, dan lainnya terkait arahan Dinas Kesehatan Lampung dan Kemenkes RI.
Selain itu, Dinkes Tulangbawang juga telah menghubungi Ikatan Apoteker Indonesia guna mensosialisasikan himbauan Kemenkes.
“Edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah kami terima. Untuk paracetamol sirup dihentikan sementara, diganti dengan paracetamol tablet yang diberikan dalam bentuk puyer atau pulvis,” kata dia mewakili Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang, Fatoni, Selasa (25/10/2022).
Kepada para tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara waktu Dinkes tidak memperbolehkan mereka meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menghimbau kepada seluruh apotek yang ada di Tulangbawang untuk sementara tidak menjual obat bebas dan terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” pungkas dia.(red).
Komentar