oleh

Pencairan Dana Hibah di Kesbangpol Lampura Terkesan Bertele-tele, Ada Apa?

Loading

LAMPUNG UTARA – Pencairan dana hibah organisasi oleh pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terkesan bertele-tele, dan pihak penerima selalu menerima jawaban “Harap Maklum”, saat ditanya pada, Sabtu (22/10/2022).

Diketahui, penerima pencairan dana hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) sebanyak dua belas organisasi. Namun pada proses pencairan dana tersebut, pihak Kesbangpol kabupaten setempat terkesan mempersulit proses pencarian dana itu.

Pihak Kesbangpol awalnya beralasan belum adanya SK (Surat Keputusan) dari Gubernur Lampung. Kini alasan terebut berganti lagi dengan verifikasi ulang, Telaah Staf, dan SK Bupati Lampura yang diajukan oleh Kesbangpol belum juga turun sejak bulan Juli 2022 lalu.

Tidak hanya kedua alasan tersebut, namun ada juga alasan lainnya yang juga dikeluarkan oleh pihak Kesbangpol, yaitu pencairan dana hibah belum bisa dilaksanakan. Lantaran berdasarkan dari Anggaran dan Perben BPKAD Kabupaten Lampura sedang menutup sistem aplikasi SIPD Pengusulan Anggaran. Hal tersebut dikarenakan BPKAD Lampura sedang menginput DPA dan RAK Perubahan.

Hal tersebut diketahui dengan adanya informasi melalui pesan WhatsApp dari pihak Kesbangpol Lampura.

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ibu Kasubbid Ormas Perlu diketahui kita Bersama untuk Pencairan dana-dana apapun baik kegiatan, Pencairan Bantuan Hibah saat ini blm bisa dilakukan Berdasarkan dari Anggaran dan PerBen BPKAD KAB LU Krn Sedang Menutup Sistem Aplikasi SIPD Pengusulan Anggaran. Dikarenakan BPKAD KAB LU sedang Meng Input DPA dan RAK PERUBAHAN sampai Awal November mhn dimengerti dan Maklum. Ini untuk Keseluruhan OPD & Kec2 seKab LU,” isi pesan tersebut.

Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, apakah SK yang diajukan oleh pihak Kesbangpol kepada Bupati Lampung Utara yang tertulis sejak bulan Juli sampai saat ini belum juga turun, sedangkan sudah berangsur selama tiga bulan?

Beberapa alasan tersebut apakah benar atau hanya untuk memperlambat dan memberi kesan menunggu dan “Harap Maklum” yang selalu dikeluarkan oleh pihak Kesbangpol?

Pihak-pihak organisasi yang nantinya akan m dana menerima tersebut, tentunya hanya bisa menunggu dan dan merasa dirumitkan oleh proses pencairan dana hibah tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi jelas dari pihak terkait.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru