oleh

YLBH-98: SO Tersangka Kekerasan Terhadap Anak, Belum Ditahan, Ada Apa?

Loading

BANDARLAMPUNG – YLBH-98 Team Penasihat Hukum AR korban kekerasan dan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan SO oknum Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Wilayah (BPK) Lampung telah sampai dibabak baru.

Peristiwa tersebut bermula ketika Sepeda Motor dikendarai AR berboncengan dengan rekannya bersenggolan dengan Unit Mobil CRV berwarna putih yang dikendarai A (anak dari SO-red).

“Klien kami sudah mengiyakan untuk mengganti segala bentuk kerugian Mobil tersebut, Namun ketika SO bersama Istrinya tiba di lokasi langsung menggenggam kerah baju dan menarik klien kami (AR-red),” ujar Rifqi Masyhuri Dinata, S.H. selaku PH dari AR, Kamis (22/09/2022).

Rifqi mengatakan, kemudian SO menundukkan kepala AR sambil memaki-maki. Lalu, SO melakukan pemukulan terhadap AR sebanyak 1x tepatnya mengenai pipi sebelah kiri. Bahkan tidak puas setelah melakukan pemukulan, SO mengancam bisa menghabisi AR dan tidak takut dilaporkan ke Polisi, lantaran dia (SO-red) punya backingan di Mabes Polri.

“Akibat pemukulan itu mengakibatkan AR mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri. Sehingga sekira tanggal 07 Juni 2022 Pukul 21:21 WIB. AR memasukan laporan pengaduan di Polresta Bandarlampung dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 80 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak yang diduga dilakukan oleh SO yang notabene merupakan oknum pejabat di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Wilayah Lampung yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum,” jelas Rifqi.

Ia juga menambahkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kanit PPA Polresta dan SO telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini belum ditahan.

“Kami berharap untuk Kanit dan Penyidik PPA agar segera menahan SO. Jangan sampai nanti ada disparitas Penegakan Hukum. Lantaran berdasarkan perkara serupa berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 379/ Pid.B/2006/PN-PMS. berkekuatan Hukum Tetap, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Apa karena SO ini pejabat maka tidak dilakukan penahanan.(rls).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru