oleh

Dewi Handajani: Mudahkan Proses Adminduk Jangan Ada Pungli

Loading

GISTING – Bupati Tanggamus Hj. Dewi handajani menghadiri sosialisasi Permendagri No 73 Tahun 2022 dan Permendagri No 74 Tahun 2022 Bagi Para Kepala UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan para kepala pekon se-kabupaten Tanggamus, Kegiatan di pusatkan di Balai Pekon Gistingbawah, Kecamatan Gisting, Selasa (13/09/22).

Turut hadir Kadis Dukcapil Lampung Achmad Saefullah SH, Kadis Dukcapil Tanggamus Maradona S. STp, M. Si, Camat Gisting Purwanti, Para Kepala UPT Dinas dukcapil dan Kepala Pekon se-kabupaten Tanggamus.

Kadis Dukcapil Tanggamus Maradona menyampaikan, Sosialisasi Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dokumen kependudukan dan Permendagri No 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk Non permanen.

“Guna memberikan literasi baru dan wawasan tentang regulasi di bidang administrasi kependudukan kepada seluruh aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat perlu adanya sosialisasi di bidang administrasi kependudukan,” kata dia.

Ia menyebut, dasar hukum dari pelaksanaan sosialisasi itu mengacu Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan telah diubah menjadi undang-undang No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Serta, Peraturan presiden No 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Peraturan menteri dalam negeri No 73 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk Non permanen.

“Agar seluruh aparatur pemerintah Pekon memahami aturan dan regulasi tentang administrasi kependudukan. Pekon dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku kepada masyarakat sadar tentang pentingnya kepemilikan dokumen Adminduk dan tercipta tertib administrasi kependudukan,” terang dia.

Sementara, Bupati Tanggamus Hj. Dewi handajani berharap, kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan baik, lancar dan bermanfaat dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju tertib administrasi kependudukan secara nasional.

Dewu menuturkan, sesuai perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penduduk memiliki Identitas Diri dan Negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib Administrasi Kependudukan. Selain itu, Dokumen Kependudukan dan Data Penduduk sangat berguna bagi semua sektor penyelenggaraan Pemerintahan.

“Kami sampaikan juga bahwa untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk, termasuk penduduk non permanen, maka perlu adanya pendataan penduduk agar administrasi kependudukan berjalan dengan baik,” ujar Dewi.

Dewi menyebut, Tanggamus merupakan kabupaten yang berpenduduk 618.155 jiwa, namun masih banyak penduduk luar Tanggamus yang sudah lama menetap di Tanggamus, namun tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara atau tidak menetap. Namun perpindahan sementara ini juga harus tetap dilakukan pencatatannya ke Disdukcapil sebagai penduduk non permanen. Seringkali hal ini terjadi karena ketidakpahaman masyarakat terhadap peraturan ini.

“Saya tegaskan kepada seluruh aparatur selaku penyelenggara pelayanan mulai dari tingkat kabupaten sampai pekon untuk menghindari Pungli dalam memberikan pelayanan. Mudahkan proses pembuatan dokumen Adminduk untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan maksimal,” tegas Dewi.(sap).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru