oleh

Pembatasan Jam Malam Orgen Tunggal di Tulangbawang Disepakati

Loading

TULANGBAWANG – Kepolisian Resort (Polres) Tulangbawang (Tuba) menggelar rapat menyikapi terkait batas jam malam hiburan orgen tunggal di wilayah hukum Polres setempat.

Rapat ini dipimpin oleh Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, SIK yang diwakili Kasat Intelkam Polres Tuba, Iptu Irwansyah, SH., MH dan dihadiri oleh Tokoh Adat Megou Pak dari empat Marga, Ketua PWI, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Kepala BPBD, MUI, dan berapa anggota, dan owner orgen tunggal yang ada di kabupaten setempat, kegiatan ini digelar di Aula Mapolres setempat, Selasa (14/06/2022).

Kasat Intelkam Polres Tulangbawang, Iptu Irwansyah, SH., MH mengatakan Rapat tersebut mengacu pada undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168 ) KUHP Pasal 510 Tentang Keramaian Umum.

“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Juklap Kapolri No. Pot : 02 / XII / 95 Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat,” terang Irwansyah.

Dia menuturkan, Kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat Budaya Adat Tradisional / Klasik dan bersifat Religius sampai pukul 23:30 WIB.

Sementara, para Ketua Adat Marga Empat yang tergabung di Megou Pak mengusulkan untuk jam malam hajatan hiburan organ tunggal agar dapat dibatasi.

“Kita sepakat bahwa batas waktu pada malam hari hiburan sampai 22:00 WIB dan tidak ada musik koplo atau remix mulai dari pukul 18: 30,” kata Rusdi Rifa’i mewakili perwakilan ketua adat lainnya.

Selain perwakilan tokoh adat, Ketua PWI Tulangbawang, Abdul Rohman, SH juga memiliki pendapat yang sama dalam batasan pesta jam malam. Hal ini bertujuan untuk menghindari suatu hal negatif seperti peredaran miras dan narkoba yang memicu kerusuhan.

“Saya sepakat dalam pembatasan jam malam orgen tunggal dibatasi pukul 22:00 WIB. dan tanpa tebang pilih siapapun yang membuat acara. Jika batas waktu yang telah ditentukan harus bubar,” kata dia.

Akhirnya, pada rapat ini semua peserta rapat menyepakati bahwa batas jam malam sampai 22:00 WIB. Dalam kesepakatan itu bilamana ada pelanggaran akan ditindak tegas oleh pihak berwajib sesuai aturan yang berlaku.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru