TANGGAMUS – Koordinator Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (KSPLP) Kecamatan Air Naningan melaporkan oknum wartawan ke Polsek Pulau Panggung, Lantaran dianggap meresahkan. Oknum wartawan salah satu media online itu kerap datang dan marah marah dan memaksa berlangganan dan meminta sejumlah uang.
KSPLP Kecamatan Air Naningan Ardan, melaporkan oknum wartawan DA Polisi, dengan bukti laporan Polisi. Nomor : STPL/B/56/III/2022/POLSEK PULAU PANGGUNG/RES TGMS/POLDA LAMPUNG. “Wartawan itu datang marah marah, meminta kami bayar langganan media online. Padahal kami tidak langganan,” kata Ardan kepada wartawan, Kamis 24 Maret 2022.
Menurutnya, DA sang wartawan, mendatangi SD 3 air Kubangan, Kecamatan Air Naningan, pada hari Rabu 9 Maret 2022 sekira jam 10.00 wib. DA datang meminta uang Rp400 ribu dengan alasan uang berlangganan media online.
“DA datang dan marah-marah serta mengancam akan mengobrak-abrik sekolah. Karena tidak merasa berlangganan media online, pihak sekolah tidak memberikan uang tersebut,” katanya.
Keesokan harinya DA kembali datang dan marah-marah. Karena merasa tidak nyaman dan terancam akhirnya pihaknya sekolah memberikan uang sebesar Rp250 ribu.
“Karena itu sudah bukan lagi profesi wartawan, maka kami KSPLP Kecamatan Air Naningan didampingi Forum PGRI mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Pulau Panggung,” katanya.
Menurut Ardan, di Polsek Pulau Panggung, pihaknya diterima dengan baik, dan mendapat respon Polisi. “Alhamdulilah kami mendapatkan respon dan pelayanan yang baik dari jajaran Polsek Pulau Panggung. Forum PGRI kecamatan Air Naningan berharap tidak ada lagi oknum-oknum yang berlaku tidak sopan dan meresahkan para kepala sekolah dan dewan guru,” katanya.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir, membenarkan bahwa pihak menerima laporan dari para guru tersebut terkait ulah oknum yang mengaku sebagai wartawan.
“Benar ada pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan DA. Kami akan analisa terlebih dahulu dan pengumpulan barang buktinya. Intinya kita proses dulu,” kata mantan Tim Tekab 308 Posresta dan Polda Lampung ini. (red)
Komentar